Diberdayakan oleh Blogger.
Blue Flower Design Pointer
RSS
Post Icon

Profesionalisme Guru MI serta Hambatannya

Kawan...
Di era globalisasi ini, di antara masalah pendidikan yang paling utama adalah tentang kurangnya motivasi peserta didik dalam proses pembelajaran. Oleh karenanya, upaya peningkatan kualitas pendidikan seharusnya dimulai dari pembenahan kemampuan guru. Salah satu kemampuan yang harus dimiliki guru adalah bagaimana merancang strategi pembelajaran yang sesuai dengan tujuan atau kompetensi yang akan dicapai.
Berikut merupakan artikel tentang "Pofesionalisme Guru MI serta Hambatannya".



Profesionalisme Guru MI serta Hambatannya
Zahrotun Ni’mah
Salah satu masalah yang dihadapi dunia pendidikan dewasa ini adalah masalah lemahnya proses pembelajaran. Dalam proses pembelajaran, anak kurang didorong untuk mengembangkan kemampuan berpikir. Proses pembelajaran di dalam kelas diarahkan kepada kemampuan anak untuk menghafal informasi, otak anak dipaksa untuk mengingat dan menimbun berbagai informasi tanpa dituntut memahami informasi tersebut untuk menghubungkannya dengan kehidupan sehari-hari. Akibatnya ketika anak didik lulus dari sekolah, mereka pintar secara teoritis, namun mereka miskin aplikasi. Oleh karenanya, upaya peningkatan kualitas pendidikan seharusnya dimulai dari pembenahan kemampuan guru. Salah satu kemampuan yang harus dimiliki guru adalah bagaimana merancang strategi pembelajaran yang sesuai dengan tujuan atau kompetensi yang akan dicapai.
Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, pada Pasal 19 ayat 1 dipaparkan bahwa proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Dalam hal ini guru dituntut untuk dapat memiliki komitmen, kemauan keras, dan kemampuan untuk melaksanakan pembelajaran sesuai dengan ketentuan tersebut.[1]

A.       Pengertian Guru Profesional
Guru menjadi salah satu faktor dalam menentukan konteks untuk meningkatkan mutu pendidikan dan menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas, karena guru adalah orang yang secara langsung berhadapan dan berinteraksi dengan siswa dalam proses belajar mengajar. Mutu pendidikan yang baik dapat dicapai dengan guru yang profesional dengan segala kompetensi yang dimiliki.[2]  Di samping itu, menjadi seorang guru merupakan hal yang sangat mulia di sisi Allah dan mendapat penghargaan yang tinggi. Hal ini sebagaimana firman Allah dalam Al Quran surat Al-Mujadalah ayat 11, yang berbunyi:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قِيلَ لَكُمْ تَفَسَّحُوا فِي الْمَجَالِسِ فَافْسَحُوا يَفْسَحِ اللَّهُ لَكُمْ ۖ وَإِذَا قِيلَ انْشُزُوا فَانْشُزُوا يَرْفَعِ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ ۚ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ

Artinya: “Hai orang-orang beriman apabila dikatakan kepadamu: "Berlapang-lapanglah dalam majlis", maka lapangkanlah niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. Dan apabila dikatakan: "Berdirilah kamu", maka berdirilah, niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”.
Menyadari begitu pentingnya peran guru, Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono mencanangkan guru sebagai profesi pada tanggal 2 Desember 2004. Melalui pencanangan ini diharapkan status sosial guru akan meningkat secara signifikan dan tidak lagi hanya dipandang sebelah mata oleh mereka yang terdesak dalam mencari pekerjaan.[3] Eksistensi guru tersebut dikukuhkan dalam UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) yang ditandatangani Presiden RI pada 30 Desember 2005.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen merupakan sebuah perjuangan sekaligus komitmen untuk meningakatkan kualitas guru yaitu kualifikasi akademik dan kompetensi profesi pendidik sebagai agen pembelajaran. Kualifikasi akademik diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana (S1) atau D4. Sedangkan kompetensi profesi pendidik meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional dan kompetensi sosial.[4] Hal ini juga dikemukakan oleh Finch & Crunkilton, (1992: 220) yang menyatakan “Kompetencies are those taks, skills, attitudes, values, and appreciation thet are deemed critical to successful employment”. Pernyataan ini mengandung makna bahwa kompetensi meliputi tugas, keterampilan, sikap, nilai, apresiasi diberikan dalam rangka keberhasilan hidup/penghasilan hidup.[5] Hal tersebut dapat diartikan bahwa kompetensi merupakan perpaduan antara pengetahuan, kemampuan, dan penerapan dalam melaksanakan tugas di lapangan kerja.
Berdasarkan UU guru dan dosen, pengertian guru profesional dapat didefinisikan sebagai orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru. Kemampuan tersebut dapat berupa kompetensi pengetahuan, sikap, dan  ketrampilan profesional, baik yang bersifat pribadi, sosial maupun akademis yang dipersyaratkan dalam tugas pendidikan dan proses pembelajaran.

B.       Kompetensi Guru Profesional
Menurut Syah (2000), “kompetensi” adalah kemampuan, kecakapan, keadaan berwenang, atau memenuhi syarat menurut ketentuan hukum. Selanjutnya dikemukakan bahwa kompetensi guru adalah kemampuan seorang guru dalam melaksanakan kewajiban-kewajibannya secara bertanggung jawab dan layak. Jadi, kompetensi profesional guru dapat diartikan sebagai kemampuan dan kewenangan guru dalam menjalankan profesi keguruannya. Guru yang kompeten dan profesional adalah guru yang piawai dalam melaksanakan profesinya.[6]
Keempat jenis kompetensi tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:
1.         Kompetensi kepribadian
Merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, berwibawa, serta berakhlak mulia dan memiliki perilaku yang diteladani peserta didik dalam bertindak sesuai dengan norma religius (imtaq, jujur, ikhlas, suka menolong).[7]
2.         Kompetensi pedagogik
Merupakan kemampuan dalam pengelolaan peserta didik yang meliputi, memahami landasan kependidikan, memahami peserta didik secara esensial, mengembangkan kurikulum / silabus, merancang pembelajaran, melaksanakan pembelajaran yang mendidik dan dialogis, merancang dan melaksanakan evaluasi hasil belajar, mengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.[8]
3.         Kompetensi profesional
yaitu kemampuan guru dalam bidang penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkan dapat membimbing peserta didik untuk memenuhi dan mencapai standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan.[9]  PP No. 74 tahun 2008 menjelaskan bahwa kompetensi profesional guru merupakan kemampuan guru dalam menguasai pengetahuan bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan budaya.
4.         Kompetensi sosial
Merupakan kemampuan guru dalam bersikap inkulif, bertindak obyektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, latar belakang keluarga, dan status sosial keluarga terhadap peserta didik. Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat. Di samping itu, dapat beradaptasi di tempat kerja di seluruh wilayah RI yang memiliki keragaman sosial budaya. Berkomunikasi dengan lisan maupun tulisan.[10]

C.       Hambatan-hambatan dalam Mewujudkan Guru Profesional
Di samping itu, dalam mewujudkan cita-cita untuk menjadi seorang guru yang profesional pasti menghadapi beberapa kendala, berikut merupakan hambatan-hambatan yang sering dihadapi oleh seorang guru yaitu:
1.         Minimnya niat guru untuk menjadi guru yang profesional (pasrah dengan kemampuan dan keadaan).
2.         Kurangnya waktu untuk bertukar pengalaman dengan guru-guru yang lain tentunya mengenai pengalaman-pengalaman PBM yang baik.
3.         Kurangnya minat guru untuk berinovasi.
4.         Kurangnya fasilitas-fasilitas modern yang menunjang PBM. Seperti komputer, LCD, dan media-media yang lain.[11]
5.         Penyebaran guru yang tidak merata sehingga akan terjadi penumpukan guru di kota Kabupaten, Propinsi dan kota-kota besar. Sementara di pedesaan terutama di desa tertinggal, terpencil dan terasing selalu mengalami kekurangan guru.
6.         Guru yang mengajar pada bidang studi yang tidak relevan dengan keahliannya. Kondisi demikian akan menjadi masalah dalam mengurai benang kusut guna mewujudkan profesionalitas guru.
7.         Pemenuhan kualifikasi dan kompetensi guru. Kompetensi adalah kemampuan atau kecakapan guru yang memenuhi syarat menurut ketentuan hukum. Sedangkan pemenuhan kualifikasi (ijazah tertinggi) guru hanya sedikit berarti masih banyak guru yang harus mengupgrade kualifikasinya.
8.         Kendala sertifikasi, yakni tunjangan profesi yang diberikan agar guru memperoleh penghasilan yang memadai sekaligus membedakan antara guru yang kompeten dan yang tidak kompeten. Namun mengingat tingginya syarat untuk mendapatkannya banyak pihak yang kuatir tunjangan profesi guru hanya iming-iming, karena hanya dapat diperoleh sebagian kecil diantara guru yang sudah sekian lama mengabdi.[12]

D.      Kiat-kiat menjadi Guru Profesional
Namun, setiap pendidik pasti memiliki kompetensi dan potensi untuk menjadi guru profesional yaitu dengan memadukan kecerdasan, kreativitas dengan imajinasi yang dimilikinya, menjadi guru yang baik dan menyenangkan, guna menciptakan suasana pembelajaran efektif yang disukai, berharga dan bermakna oleh peserta didik untuk dapat membangkitkan kompetensi dan karakter siswa. Berikut merupakan kiat-kiat untuk menjadi guru profesional, di antaranya sebagai berikut:[13]
1.         Mengerti tuntutan perubahan harapan masyarakat  yang penuh dengan kompleksitas permasalahan, memahami gaya hidup dan perilaku siswa, mengembangkan wawasan dan kompetensi keilmuan, serta mengeliminasi kendala dan hambatan yang ada dalam diri maupun lingkungan sekitar.
2.         Memiliki semangat untuk memberi inspirasi kepada rekan kerja sesama pendidik dan siswa untuk menumbuhkembangkan mutu daya saing, mengenali 'resources' dan memanfaatkan sebagai sumber dan media pembelajaran yang dapat meningkatkan  daya kreativitas siswa.
3.         Menggunakan kebutuhan dan harapan masyarakat akan manfaat pendidikan sebagai pedoman menjalankan kehidupan profesional sebagai seorang guru/pendidik.
4.         Mengembangkan konsep pembelajaran yang relevan tentang karakter dan kompetensi yang dibutuhkan siswa untuk masa depannya.
5.         Membangun citra positif sebagai seorang pendidik yang berketeladanan, mampu menumbuhkan motivasi dan inspirasi peserta didik serta memiliki etos, kredibilitas dan integritas sebagai seorang pendidik.
6.         Mengembangkan inovasi dan strategi pembelajaran dengan menggali sumber dan media belajar serta memanfaatkan teknologi informasi komunikasi dengan cara yang luar biasa dan kreatif.
7.         Memiliki interpersonal skill sebagai wujud dari implementasi kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial seorang pendidik guna membangun semangat berprestasi dalam diri peserta didik.
8.         Meningkatkan pelayanan prima pendidikan melalui upaya peningkatan potensi dan karakter siswa secara individual, memiliki kecakapan empati serta memberikan pengalaman belajar yang lebih bermakna kepada peserta didik.
9.         Evaluasi terhadap kegiatan pembelajaran secara berkesinambungan dengan pengukuran efektivitas kegiatan pembelajaran lebih nyata dan akurat, serta berani menerima kritikan dan bersedia melakukan perbaikan mutu kegiatan belajar dan mengajar.
10.     Dapat membuktikan efektivitas dan kemanfaatan pembelajaran dalam bentuk kompetensi dan karakter yang menjadi integritas dan identitas siswa.

E.       Guru Profesional dalam Perspektif Islam
Dalam persfektif Islam terdapat tiga peran penting tugas yang harus dimiliki oleh guru profesional yang diungkapkan oleh Ulfatmi, yaitu:[14]
1.         Guru sebagai pendidik, secara implisit guru telah mengorbankan dirinya menerima dan memikul sebagian tanggung jawab pendidikan yang dipikul oleh orang tua. Dengan penuh kepercayaan, orang tua menyerahkan anaknya kepada guru untuk dapat menjalani proses pendidikan. Oleh karena itu tentunya seorang guru  memiliki persyaratan yang layak menjadi seorang pendidik. Menurut Zakia Derajat,  guru yang layak sebagai pendidik yaitu, taqwa, berilmu, sehat, dan berakhlak mulia. Di samping itu, tentunya dapat menjadi suri teladan (model) dan pembimbing yang sabar dalam menghadapi peserta didik dalam proses pembelajaran.
2.         Guru sebagai psikolog. Dalam pendidikan Islam, aspek rohani tidak dapat diabaikan. Untuk itu, hubungan guru dengan peserta didik tidak sekedar hubungan antara pengajar dengan yang diajar, akan tetapi menjalin hubungan kasih sayang, sehingga terjalinnya jembatan hati antara guru dengan peserta didik. Hal ini tentunya tidak mudah, karena guru harus memahami secara psikologis siswa sekaligus berperan sebagai psikolog yang mampu mengenal pribadi peserta didik, mengenal kebutuhan peserta didik, menghargai dan mencintai sepenuh hati yang ditunjukkan dengan kemauan guru berbagi dengan peserta didik. Di samping itu, guru mau memberikan penghargaan kepada peserta didik sekecil apapun yang dapat mereka lakukan.
3.         Guru sebagai da’i. Dalam dunia pendidikan modern telah banyak dilahirkan peserta didik yang cerdas inteklektual tetapi tidak memiliki kecerdasan spritual. Pada hal, untuk mewujudkan pendidikan yang berkualitas, harus dibarengi kecerdasan spritual, emosional, dan sosial. Hal ini terbukti banyak siswa yang pintar dalam ilmu pengetahuan dan teknologi tetapi tidak mampu dalam spritual, emosional dan sosial. Untuk itu, peran guru sebagai da’i atau  mubaligh menumbuhkembangkan jiwa ketuhanan peserta didik secara terus menerus sesuai dengan perkembangan kejiwaannya.
Jika ketiga peran tersebut mampu dijalankan oleh seorang guru, tentunya akan lahir peserta didik yang memiliki sumber daya yang berkualitas dengan kecerdasan seimbang. Guru yang mampu menjalani peran tersebut itulah figur Guru yang profesional. Harapan, guru profesional yang telah disertifikasi mampu memberikan pencerahan dalam dunia pendidikan buat anak bangsa di negeri yang kita cintai ini.



[1] Wina Sanjaya, Strategi Pemeblajaran, (jakarta: kencana, 2008), 133
[2] Lihat: http://www.edyutomo.com/pendidikan/guru-profesional (24 Juni 2013).
[3] Lihat: http://www.tintaguru.com/2013/05/profesionalisme-guru-analisis-uu-no-14.html (24 Juni 2013).
[4] Lihat: http://edukasi.kompasiana.com/2013/03/19/guru-profesional-itu-seperti-apa-538411.html  (24 Juni 2013).
[5] Lihat: http://ibnufajar75.wordpress.com/2012/12/27/empat-kompetensi-yang-harus-dimiliki-seorang-guru-profesional/  (24 Juni 2013).
[6]Lihat:http://www.m-edukasi.web.id/2013/03/bagaimana-guru-profesional-itu.html (25 Juni 2013).
[7] Lihat: http://halil-pkn.blogspot.com/2012/03/empat-kompetensi-guru-professional.html (24 Juni 2013).
[8] Lihat: http://joharidb.wordpress.com/mekanisme-pembagian-shu-pada-koperasi-simpan-pinjam/4-kompetensi-yang-harus-dikuasai-guru/ (24 Juni 2013).
[9] Lihat: http://www.abdulrahmansaleh.com/2012/04/macam-macam-kompetensi-guru-dalam-uu-no.html  (24 Juni 2013).
[10] Lihat: http://untaian-kalimat.blogspot.com/2013/06/4-kompetensi-guru.html (24 Juni 2013).
[11] Lihat: http://subiharto.com/hambatan-hambatan-menjadi-guru-yang-profesional/ (24 Juni 2013).
[12] Lihat: http://dedysetiawan86.blogspot.com/2010/09/guru-profesional-dan-kendala-di.html (24  Juni 2013).
[13] Lihat:  http://yokimirantiyo.blogspot.com/2013/04/tips-menjadi-guru-profesional.html (24 Juni 2013).
[14] Lihat:http://www.jambiekspres.co.id/berita-7121-guru-profesional-dalam--perspektif-islam.html (24 Juni 2013).

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar