UU
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2008
TENTANG
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
BAB
IX
KETENTUAN
PIDANA
Pasal
46
1) Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
2) Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
3) Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Komentar :
UU ITE pasal 46 membahas tentang hukuman bagi setiap
orang yang melakukan pelanggaran terhadap hak akses pada suatu media
elektronik. Pelanggaran tersebut terdapat pada pasal 30 ayat 1, 2, dan 3. Pada
pasal 30 masing-masing ayat memiliki tingkatan pelanggaran yang berbeda.
Pelanggaran pada ayat 1 hanya terbatas pada pengaksesan system tanpa izin,
sedangkan pada ayat 2 ditambahkan dengan melakukan tindak pencurian data atau
informasi, dan untuk ayat 3 tentang mengakses system tanpa izin dengan
melumpuhkan system pengamanannya serta mencuri datanya.
Sesuai dengan tingkatan pelanggaran tersebut, maka
hukuman penjara dan denda yang telah ditetapkan pada pasal 46 juga berbeda.
Pasal 46 menekankan pada pelanggaran hak akses oleh seseorang tanpa izin dari
pemilik system elektronik dimana terdapat informasi berharga. Kemudian ketika
seseorang telah berhasil menerobos system elektronik milik orang lain, tentunya
ia berkeinginan melihat data yang tersimpan, kemudian ingin menjadikannya
sebagai hak milik peribadi (mencuri). Konsekuensi yang diterima oleh
pelanggar pasal 30 kemungkinan akan terkena pasal berlapis, dengan hukuman yang
berlapis pula. Jadi, untuk pasal 46 ayat 1, 2, dan 3 sudah sangat jelas.
0 komentar:
Posting Komentar