Diberdayakan oleh Blogger.
Blue Flower Design Pointer
RSS
Post Icon

Analisis UU ITE Pasal 46


UU REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2008
TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

BAB IX
KETENTUAN PIDANA

Pasal 46
1)   Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
2)   Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
3)   Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

Komentar        :
UU ITE pasal 46 membahas tentang hukuman bagi setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap hak akses pada suatu media elektronik. Pelanggaran tersebut terdapat pada pasal 30 ayat 1, 2, dan 3. Pada pasal 30 masing-masing ayat memiliki tingkatan pelanggaran yang berbeda. Pelanggaran pada ayat 1 hanya terbatas pada pengaksesan system tanpa izin, sedangkan pada ayat 2 ditambahkan dengan melakukan tindak pencurian data atau informasi, dan untuk ayat 3 tentang mengakses system tanpa izin dengan melumpuhkan system pengamanannya serta mencuri datanya.
Sesuai dengan tingkatan pelanggaran tersebut, maka hukuman penjara dan denda yang telah ditetapkan pada pasal 46 juga berbeda. Pasal 46 menekankan pada pelanggaran hak akses oleh seseorang tanpa izin dari pemilik system elektronik dimana terdapat informasi berharga. Kemudian ketika seseorang telah berhasil menerobos system elektronik milik orang lain, tentunya ia berkeinginan melihat data yang tersimpan, kemudian ingin menjadikannya sebagai hak milik peribadi (mencuri).  Konsekuensi yang diterima oleh pelanggar pasal 30 kemungkinan akan terkena pasal berlapis, dengan hukuman yang berlapis pula. Jadi, untuk pasal 46 ayat 1, 2, dan 3 sudah sangat jelas.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar